TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, menolak gagasan redefinisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menilai, aturan yang berlaku saat ini telah mengategorikan penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi sehingga perubahan definisi dinilai bukan kebutuhan mendesak.
Nasir menegaskan, agenda utama pemerintah seharusnya diarahkan pada penguatan integritas penyelenggara negara dan perbaikan sistem pemberantasan korupsi, bukan mengubah batasan hukum yang berpotensi memengaruhi efektivitas penindakan.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Nasir, Luhut semestinya menawarkan langkah konkret kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi.
Nasir pun memperingatkan bahwa perubahan definisi korupsi justru berisiko mempersempit ruang pemberantasan korupsi apabila tidak dirancang secara hati-hati.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor berkerah putih dan kelas kakap. Apa pun insentif, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan gagasan soal penyesuaian definisi tindak pidana korupsi dengan merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut mengatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam kajian DEN menitikberatkan pada unsur penyuapan atau penyuapan, bukan semata-mata pada kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pendekatan hal tersebut sejalan dengan rujukan internasional yang menjadi dasar kajian lembaganya.
“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10).
Pasalnya, kata Luhut, Indonesia selama ini menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” pungkas Luhut.