x

DPR Minta Sengketa Lahan Rusun di Tanah Abang Diselesaikan Lewat Pengadilan

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 12:31 30

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro, meminta pemerintah menuntaskan sengketa lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum memulai pembangunan rumah susun (rusun) rakyat.

Dia menilai kepastian hukum atas status tanah harus menjadi prioritas agar tidak merugikan pihak yang memiliki hak, dan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, seluruh pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut perlu diberi kesempatan untuk menunjukkan bukti kepemilikan sesuai ketentuan hukum.

“Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan rusun dilakukan. Kita negara hukum, jadi kalau ada penjualan kepemilikan tanah, diselesaikan melalui jalur hukum, yaitu pengadilan,” kata Syafiuddin dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Dia mengatakan, pemerintah menyebut lahan tersebut sebagai aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, di sisi lain, terdapat pihak masyarakat yang mengaku mempunyai dokumen kepemilikan atas tanah yang sama.

Karena itu, Syafiuddin meminta semua dokumen yang diajukan para pihak diperiksa secara objektif melalui proses hukum. Dia mengingatkan agar klaim pemerintah tidak serta-merta mengesampingkan hak masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut.

“Kalau pemerintah memiliki dokumen resmi, tentu dokumen itu harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Tetapi, masyarakat yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan juga harus diberikan ruang untuk membuktikan haknya. Jangan sampai ada pihak yang merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sengketa lahan ini kembali mencuat setelah Hercules bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (19/10/2026) malam.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai status tanah tersebut. Pasalnya, Hercules dan GRIB Jaya mengklaim lahan itu merupakan milik ahli waris Sulaeman Effendi.

Sementara itu, pemerintah menyatakan tanah tersebut adalah aset negara yang dikuasai PT KAI, dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembangunan rusun rakyat di kawasan tersebut. Rencana itu, menurut Syafiuddin, perlu mempertimbangkan penyelesaian sengketa terlebih dahulu agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dia meminta para pihak tidak memaksakan klaim kepemilikan di luar prosedur hukum. Pengadilan dinilai menjadi jalur yang tepat untuk menguji bukti dan menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

“Solusinya harus melalui pengadilan. Biarlah hakim memeriksa seluruh bukti dan memutuskan siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut,” tegas Syafiuddin.

Syafiuddin menambahkan, seluruh pihak harus mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, status kepemilikan lahan bisa memperoleh kepastian sebelum pemerintah melanjutkan rencana pembangunan.

Menutup pernyataannya, Syafiuddin menegaskan, pembangunan rusun untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat tetap penting. Namun, program tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan aturan hukum dan perlindungan hak setiap pihak yang berkepentingan.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA