x

KMP Batumandi Terbakar, DPR Pertanyakan Sertifikasi Kelaikan Kapal oleh BKI

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 19:02 4

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, menyoroti sistem sertifikasi kelaikan kapal di Indonesia menyusul terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Dia pun mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat laik laut Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di tanah air.

Huda menilai, persoalan keselamatan pelayaran tidak cukup hanya dilihat dari faktor cuaca atau kondisi saat kecelakaan terjadi. Menurutnya, aspek teknis kapal, mulai dari struktur, mesin, instalasi listrik hingga perlengkapan keselamatan, juga perlu menjadi perhatian.

“Pertanyaannya banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” kata Huda, Rabu (21/10/2026).

Dia menyebut, kebakaran KMP Batumandi menambah daftar kecelakaan kapal yang terjadi sepanjang 2026. Sebelumnya, KM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar pada Juli.

Selanjutnya, pada Agustus, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan Sumenep, disusul KMP Putri Yasmin di perairan Lombok sekitar 10 hari kemudian. Kecelakaan berikutnya terjadi pada 13 September 2026, ketika KMP Virgo Transport 8 karam di Laut Jawa.

Huda juga menyoroti data kecelakaan laut sepanjang Januari hingga September 2026 yang disebut menimbulkan 3.607 korban. Dari jumlah tersebut, 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya dinyatakan hilang.

Menurut Huda, posisi BKI sebagai badan klasifikasi nasional yang memegang peran utama dalam sertifikasi kelas kapal niaga dan penumpang perlu diimbangi pengawasan yang ketat.

Legislator Fraksi PKB itu menilai, sistem yang hanya bertumpu pada satu lembaga berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak disertai mekanisme evaluasi dan pembanding kualitas.

Dia mencontohkan KMP Virgo Transport 8 yang disebut berusia 39 tahun, tetapi masih dapat mengantongi sertifikat dan berlayar. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian kelaikan kapal, terutama yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh, membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ujarnya.

Huda kemudian membandingkan sistem klasifikasi kapal di Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan.

Dia menyebut, pemilik kapal di negara-negara tersebut memiliki pilihan menggunakan jasa sejumlah badan klasifikasi yang menjadi anggota International Association of Classification Societies (IACS).

Di Jepang, misalnya, selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK), pemilik kapal dapat menggunakan layanan badan klasifikasi internasional, seperti Lloyd’s Register, DNV, dan American Bureau of Shipping (ABS).

Atas dasar itu, Huda meminta Kementerian Perhubungan mengkaji revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014. Regulasi tersebut, menurut Huda, masih menempatkan BKI sebagai pintu utama klasifikasi kapal penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia.

Dia mendorong agar pemerintah membuka akses secara terbatas bagi badan klasifikasi lain yang tergabung dalam IACS, dengan tetap menerapkan persyaratan dan pengawasan yang ketat.

Untuk itu, Huda menegaskan, pembenahan sertifikasi bukan satu-satunya langkah yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan keselamatan pelayaran.

Namun, dia menilai perbaikan dari sisi hulu tersebut penting dilakukan bersamaan dengan pembenahan faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan kapal.

“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Tapi ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA