x

Pemerintah Ubah Definisi Korupsi Demi Danantara

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 12:03 7

TODAYNEWS.ID — Presiden Prabowo Subianto menyetujui masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, usulan tersebut diarahkan pada penyesuaian definisi korupsi dengan ketentuan internasional yang menitikberatkan pada penyuapan atau bribery.

Luhut menyampaikan hal itu seusai bertemu Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, DEN mengusulkan peninjauan terhadap ketentuan yang memasukkan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut saat memberikan keterangan bersama pejabat DEN.

Menurut Luhut, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dapat menjadi beban bagi entitas bisnis dalam mengambil keputusan komersial. Dia menilai risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha, termasuk investasi yang dilakukan badan pengelola investasi negara seperti Danantara.

“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut, yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Masukan DEN tersebut muncul di tengah upaya mendorong kegiatan investasi dan memperkuat pengambilan keputusan bisnis. Namun, perubahan definisi tindak pidana korupsi menyangkut aspek hukum yang luas sehingga perlu diperjelas dasar hukum, ruang lingkup, serta implikasinya terhadap penegakan hukum.

Selain membahas kebijakan ekonomi, Luhut mengatakan DEN akan memperkuat penyediaan data bagi Presiden Prabowo. Data berkala yang akurat diharapkan menjadi salah satu landasan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah.

“Sehingga proses pengambilan keputusan presiden nanti basisnya akan banyak dengan data,” imbuh Luhut.

DEN, lanjut Luhut, juga telah meminta izin untuk meningkatkan intensitas pemberian taklimat atau briefing kepada presiden. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengambilan keputusan di tengah dinamika ekonomi global.

Perdebatan mengenai definisi korupsi dan unsur kerugian negara juga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara investasi yang melibatkan perusahaan atau lembaga milik negara. Salah satunya adalah perkara mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama, Nicko Widjaja, yang dijatuhi vonis tiga tahun penjara terkait investasi di PT Tani Group Indonesia atau TaniHub.

Dalam perkara lain, kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya turut menjadi perhatian dalam penegakan hukum di sektor pengelolaan investasi. Pada kedua perkara tersebut, penegak hukum menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi dana nasabah.

Meski demikian, perkara investasi yang menimbulkan kerugian negara tidak serta-merta memiliki konstruksi hukum yang sama. Penilaian terhadap setiap perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.

Usulan DEN karena itu menjadi pembahasan penting mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kejelasan aturan diperlukan agar keputusan investasi yang diambil secara profesional tidak disamakan dengan tindakan yang memenuhi unsur korupsi.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA