Laporan: Afrizal Ilmi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung) TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan deretan motor trail listrik yang viral di media sosial dan disebut sebagai kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Kendaraan dalam perkara tersebut saat ini disimpan di dalam gudang dan memiliki ciri berbeda dari motor yang terlihat dalam video.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026). Ia membantah keterkaitan motor yang ditemukan di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti yang sedang ditangani penyidik.
“Kami pastikan itu bukan BB terkait BGN,” kata Anang.
Video yang beredar melalui akun media sosial X @jenostalker memperlihatkan deretan motor listrik model trail di sebuah lahan kosong yang menyerupai tempat pembuangan sampah. Unggahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan kendaraan yang disebut-sebut disiapkan untuk mendukung operasional program MBG.
“Masih ingat ini? motor trail listrik buat MBG tapi ada di pembuangan sampah,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Menanggapi video itu, Anang menjelaskan bahwa seluruh motor listrik yang menjadi barang bukti dalam perkara pengadaan BGN disimpan di gudang. Ia juga menyebut terdapat perbedaan ciri fisik antara kendaraan dalam video yang viral dan motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN sendiri menjadi perhatian setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil audit, perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Anang sebelumnya menyampaikan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan motor listrik. Pernyataan itu disampaikan pada Oktober 2026, ketika penyidikan kasus tersebut terus berjalan.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Namun, penyidik menemukan persoalan pada kelengkapan kendaraan yang diadakan.
Sebanyak 5.585 unit motor listrik dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Jumlah tersebut terdiri atas 5.355 unit tipe trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ujar Anang.
Selain persoalan baterai, pengadaan tersebut juga menyisakan masalah terkait realisasi kendaraan. Dari jumlah pengadaan yang disebutkan, motor listrik yang terealisasi hanya 2.117 unit, sementara pembayaran kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) disebut telah dilunasi sepenuhnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Andri Mulyono selaku komisaris PT YAT dan PT Adiartha Sentra Energi (ASE).
Tiga tersangka lainnya adalah Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT, serta dua direktur PT ASE berinisial AA dan GB. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan agar proyek tersebut dimenangkan PT YAT.
Anang sebelumnya menyatakan penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak Agustus 2026. Kejagung juga telah menetapkan dan menahan para tersangka dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” tutur Anang pada Jumat (2/10/2026).
Kejagung menegaskan motor listrik yang terlihat terbengkalai di Bekasi tidak berkaitan dengan barang bukti dalam perkara korupsi pengadaan kendaraan operasional BGN. Sementara itu, penyidikan kasus pengadaan motor listrik tersebut masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kerugian keuangan negara.
Editor: Aziz Arriadh