x

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid

Laporan: Afrizal Ilmi

3 minutes reading
Monday, 19 Oct 2026 08:00 36

TODAYNEWS.ID — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dapat menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Menurut Boyamin, langkah tersebut bisa dipertimbangkan karena Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).

Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian yang dipimpinnya.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Pada pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.

Dua kali ketidakhadiran itu menjadi sorotan Boyamin. Dia mempertanyakan alasan perjalanan dinas ke Malaysia, termasuk apakah keberangkatan tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden.

“Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujarnya.

Boyamin juga mempertanyakan urgensi perjalanan dinas Nusron ke Malaysia di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan. Dia menilai urusan yang tengah ditangani KPK tidak berkaitan langsung dengan tugas Nusron sebagai Menteri ATR/BPN.

“Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur kewenangan penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa.

“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru ya,” kata Taufik, seperti dikutip Senin (19/10/2026).

Taufik menegaskan, penyidik tidak serta-merta menerbitkan surat perintah membawa ketika seseorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik terlebih dahulu menilai apakah alasan ketidakhadiran yang disampaikan memenuhi kriteria patut dan wajar.

Jika alasan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Apabila orang yang dipanggil kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

“Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik.

Dengan demikian, keputusan mengenai pemanggilan lanjutan terhadap Nusron akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik KPK terhadap alasan ketidakhadirannya.

Sementara itu, desakan Boyamin agar KPK mempertimbangkan jemput paksa menambah sorotan terhadap proses pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

 

Editor: Aziz Arriadh

LAINNYA