x

KPK Sudah Jelaskan Peran Eks Kepala BNPB Suharyanto ke Puspom TNI

Laporan: Afrizal Ilmi

3 minutes reading
Sunday, 18 Oct 2026 08:00 35

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan posisi mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam ekspose perkara yang dihadiri unsur Puspom TNI pada 13 dan 14 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya juga telah memaparkan perkembangan penanganan perkara kepada pihak militer. KPK memastikan koordinasi dilakukan karena kasus tersebut turut melibatkan prajurit TNI aktif.

“Untuk Kepala BNPB (Suharyanto, red.), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir, baik pada tanggal 13 (Selasa, 13/10) dan 14 (Rabu, 14/10) yang lebih lengkap,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam, sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Taufik, pihak Puspom TNI yang mengikuti ekspose tidak hanya berasal dari unsur pimpinan. Perwakilan unit penyidikan Puspom TNI juga hadir dalam kegiatan tersebut.

“Ada dari unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu,” ujarnya.

Keterlibatan Puspom TNI juga terlihat saat tim KPK melakukan kegiatan di kantor BNPB. Personel Puspom TNI mendampingi penyidik KPK ketika memasang segel di sejumlah bagian kantor tersebut.

“Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI,” kata Taufik.

KPK selanjutnya akan mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI terkait penyidikan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan karena penanganan kasus turut menyangkut personel militer yang masih aktif bertugas.

“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” ujar Taufik.

Ia menegaskan, KPK dan TNI akan menangani perkara melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga. Dengan pendekatan tersebut, proses penyidikan tidak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing institusi.

“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” katanya.

“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” lanjut Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto yang pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB saat kakaknya menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

Rinciannya mencakup uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain pada 14–15 Oktober 2026. Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA