Laporan: Afrizal Ilmi
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto:Instagram @fridericawidyasari TODAYNEWS.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sekitar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang terindikasi melakukan pelanggaran di pasar modal. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Rincian sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. DSSA merupakan perusahaan yang terkait dengan Sinar Mas Group, sedangkan BREN dan CUAN dimiliki oleh konglomerat Prajogo Pangestu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam percepatan reformasi pasar modal Indonesia. Menurutnya, pemberian sanksi diperlukan untuk memastikan pelaku pasar bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar ketentuan.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Friderica di Menara Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dalam pemeriksaan DSSA, OJK menelusuri aktivitas perdagangan saham selama periode 2023 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan UU P2SK dalam proses tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan, penyidik menemukan indikasi manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA. Praktik tersebut diduga dilakukan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham secara signifikan.
Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana. OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek dan membekukan izin individu direksi yang bersangkutan.
Adapun dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan dugaan pengaturan alokasi saham kepada kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi ini membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas atau free float menjadi terbatas dan berpotensi memengaruhi pembentukan harga serta kualitas perdagangan saham.
Selain dugaan manipulasi perdagangan dan penyimpangan dalam penawaran umum, OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah dari transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan pelanggaran yang dilakukan regulator.
OJK turut memeriksa 61 emiten yang masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC), yakni konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Dari pemeriksaan awal tersebut, OJK menemukan indikasi pelanggaran pidana pada 31 emiten.
Hasan mengatakan, penindakan terhadap tiga emiten tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang telah dilakukan OJK. Ia menyebut regulator telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.
“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yang sudah disanksi OJK dengan total sanksi lebih dari Rp390 miliar,” kata Hasan.
Langkah penindakan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat transparansi, perlindungan investor, dan perdagangan saham yang adil. OJK menyebut reformasi pasar modal tersebut turut diarahkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI), menyusul perhatian terhadap kualitas dan struktur pasar saham Indonesia.
Dalam perkembangan yang disampaikan pada sumber tersebut, MSCI disebut mengancam menurunkan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market, setara dengan Zimbabwe. Ancaman tersebut menambah tekanan bagi regulator untuk memperbaiki transparansi dan kualitas perdagangan di pasar modal domestik.
Editor: Aziz Arriadh