Laporan: Afrizal Ilmi
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026). TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP). Sejumlah pejabat BNPB diduga menerima uang hingga miliaran rupiah dari pihak swasta untuk memuluskan perusahaan tertentu mendapatkan paket pengadaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu pihak yang diduga meminta imbalan adalah Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB. Ia diduga meminta fee kepada penyedia agar perusahaan tersebut memperoleh paket pengadaan pada 2026.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, saudara RIC (Richard Erlangga) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (PT TLS). Direktur perusahaan itu, Gery Prasetiawan, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat BNPB melalui perantara.
KPK menduga Richard menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery selama periode Januari hingga September 2026. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Selain dugaan penerimaan uang dari pihak swasta, KPK menemukan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh Gabriel. Barang tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
“Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang di antaranya berasal dari vendor/penyedia pengadaan BNPB,” jelas Taufik.
Dalam klaster lain, KPK menduga Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto yang juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, menggunakan Dana Siap Pakai untuk membeli 150,4 juta saham. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana BNPB.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK menyangkakan Bima melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun Gabriel sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syifa dan Gery selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai, yakni dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana. KPK masih perlu membuktikan dugaan penerimaan imbalan, aliran dana, serta dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan dan penggunaan dana tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Editor: Aziz Arriadh