Laporan: Dhanis
Gedung DKPP RI. Foto: Dok TODAYNEWS TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, kedua aduan tersebut diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), sedangkan aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan.
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026. Kami memberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026,” kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Dalam aduan pertama, pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sementara itu, aduan kedua tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, melalui kuasa hukum mereka, mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri dari enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Raka Sandi menegaskan, DKPP menghormati setiap pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, kedua aduan tersebut akan terlebih dahulu menjalani verifikasi administrasi. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan dengan verifikasi materiel untuk menilai kelayakan aduan sebelum dibawa ke persidangan.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan. Adapun verifikasi materiel dilakukan untuk menilai alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Apabila aduan dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, DKPP akan memberikan nomor registrasi aduan untuk selanjutnya diproses pada tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, jika aduan berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi dilakukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Khusus aduan berstatus BMS, pengadu diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika dokumen tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut, aduan dinyatakan gugur.
Tahapan serupa berlaku dalam verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi syarat pada tahap ini akan dilimpahkan menjadi perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.
Raka Sandi mengatakan, DKPP memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap penanganan kedua aduan tersebut. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap harus mengikuti mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” ujarnya.
DKPP menyampaikan penjelasan tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan publik, khususnya media massa, mengenai penanganan aduan yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Editor: Azis Arriadh