x

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 09:00 46

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif menghadiri pemeriksaan sebagai saksi yang akan dijadwalkan ulang.

KPK mengingatkan agar ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan sebelumnya tidak memunculkan persepsi bahwa dirinya berupaya menunda proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Lembaga antirasuah itu meminta politikus Partai Golkar tersebut memprioritaskan kepatuhan terhadap proses hukum.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegas Budi dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

KPK sebelumnya memanggil Nusron untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda lain.

Budi memastikan penyidik akan menentukan jadwal baru untuk meminta keterangan Nusron. KPK juga mengimbau agar yang bersangkutan hadir ketika pemeriksaan kembali dijadwalkan.

“Penyidik secepatnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi saudara NW. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” sebut Budi.

KPK menekankan bahwa kepatuhan terhadap proses hukum berlaku bagi setiap pihak yang dipanggil penyidik, termasuk pejabat publik. Budi mengatakan pejabat negara juga diharapkan menjadi teladan dalam menghormati proses penegakan hukum.

Menurut KPK, pemeriksaan saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan informasi mengenai rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang terkait.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut mencakup dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung serta dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengusut dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB, sedangkan klaster kedua mencakup dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Empat tersangka dalam klaster pertama adalah Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempat tersangka tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Meski demikian, penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana. Pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi diharapkan membantu penyidik mendalami rangkaian perkara berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

Penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. KPK kini menunggu kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam pendalaman kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 days ago
6 days ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor