Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (memegang mikrofon) saat diskusi media dan bedah buku Penundaan Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan belum menerima aduan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Karena itu, DKPP belum dapat memproses pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu terkait persoalan tersebut.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga Kamis (8/10/2026), belum ada aduan yang secara khusus berkaitan dengan putusan MK tersebut.
“Ada beberapa aduan yang sedang dalam proses kami tangani. Tetapi khusus untuk terkait dengan putusan MK, itu ya sejauh yang saya tahu, belum ada,” kata Dewa seusai diskusi bedah buku Penundaan Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Dewa, DKPP merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan aduan. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu baru dapat dilakukan setelah laporan diterima dan melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk akan diperiksa melalui tahapan verifikasi administrasi dan materiil. Aduan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap pemeriksaan perkara.
Dewa menjelaskan, tidak berlanjutnya suatu aduan bukan berarti DKPP mengabaikannya. Lembaga tersebut tetap melakukan penanganan sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.
“Setiap aduan itu mekanisme dan ada persyaratannya,” ujar Dewa.
Ia juga menegaskan bahwa DKPP tidak melarang ataupun menganjurkan masyarakat untuk mengajukan aduan. Keputusan untuk melapor sepenuhnya menjadi hak masyarakat, sedangkan penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, menyatakan berencana mengadukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP.
Denny menilai KPU tidak profesional dalam memeriksa dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Ia menduga KPU meloloskan berkas pendaftaran Gibran tanpa melakukan verifikasi faktual sebagaimana yang dipersoalkannya.
“Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon,” kata Denny dalam keterangan video, Rabu (7/10/2026).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyampaikan rencana pengaduan tersebut sebagai salah satu langkah yang dipertimbangkan setelah putussetara SMA/sederajat dari luar negeri.
Editor: Azis Arriadh