x

JPU Sebut Saksi Benarkan Ada Permintaan Uang dalam Sidang Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 09:02 34

Laporan: Dhanis

TODAYNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut keterangan tiga saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan disertai kekerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta menguatkan adanya permintaan uang. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai nominal uang dan dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

Hal itu disampaikan JPU Andri Saputra usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi yang diketahui merupakan rekan terdakwa, yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.

Andri mengatakan, keterangan para saksi pada prinsipnya masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.

“Pada intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain, Vincent, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” ujar Andri.

Selain soal permintaan uang, persidangan juga mendalami keberadaan palu di dalam mobil yang digunakan saat kejadian. Ketiga saksi membenarkan adanya perkakas tersebut di dalam kendaraan.

Sebelumnya, saksi korban Vincent menerangkan bahwa dirinya sempat mendapat ancaman menggunakan palu oleh terdakwa ketika berada di dalam mobil.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diuji dalam persidangan untuk memperjelas dugaan kekerasan yang didakwakan kepada terdakwa.

Sementara itu, mengenai sosok berinisial AL yang turut menjadi sorotan dalam perkara tersebut, Andri menjelaskan bahwa nama itu tidak tercantum dalam berkas perkara. Menurut dia, keberadaan AL juga tidak berhasil ditemukan sejak proses penyidikan awal.

Andri menambahkan, sejumlah saksi mengaku baru mengenal sosok tersebut dalam rangkaian peristiwa yang terungkap selama proses hukum berjalan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Cuaca Bangun telah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Andri mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim karena status terdakwa saat ini merupakan tahanan hakim.

“Soal penangguhan penahanan, itu wewenang penuh Hakim karena statusnya tahanan hakim. Saat ini Hakim masih mempertimbangkan. Pihak JPU sifatnya menunggu dan siap melaksanakan apa pun penetapan dari hakim,” kata Andri.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Keterangan para anggota kepolisian tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi penangkapan dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan disertai kekerasan tersebut.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor