x

DKPP Buka Saluran Tanggapan Publik untuk Seleksi 76 TPD Masyarakat

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 15:03 31

TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2026-2027.

Pengumuman tersebut disampaikan DKPP pada Senin (5/10/2026) melalui laman resmi dkpp.go.id dan akun media sosial resmi DKPP.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pembukaan masukan publik tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan calon TPD. Masyarakat diberi kesempatan untuk mencermati sekaligus memastikan kelayakan para calon.

“DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2026-2027 selama lima hari, mulai 5 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2026. Masyarakat dapat melihat, mencermati, dan memastikan kelayakan nama-nama tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan serta tanggapan dari masyarakat tentang rekam jejak dan kelayakan dari semua calon tersebut,” kata Heddy dalam Keterangan yang diterima, Rabu (7/10/2026).

Menurut Heddy, pengumuman tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Dia menjelaskan, calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, berpendidikan minimal S-1, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Heddy mengatakan, masyarakat yang ingin memberikan tanggapan atau masukan terhadap 76 calon tersebut dapat mengirimkannya melalui email bag.tpd@dkpp.go.id  mailto:bag.tpd@dkpp.go.id.

Masukan yang diterima akan diklarifikasi langsung kepada calon TPD yang bersangkutan.

“Silakan disimak nama-namanya. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara khusus dan demokrasi Indonesia pada umumnya,” kata Heddy.

Heddy menegaskan, apabila hingga 9 Oktober 2026 tidak terdapat tanggapan masyarakat yang diterima DKPP, 76 nama calon dari 38 provinsi tersebut akan dikukuhkan sebagai TPD unsur masyarakat.

“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD, yaitu unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat dari 38 provinsi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri atas unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, dan masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, anggota TPD dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor