Laporan: Afrizal Ilmi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, KPK kini memeriksa empat saksi dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Mereka diperiksa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk kepentingan pengembangan perkara.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Empat saksi yang dipanggil yakni Yan Stephanus selaku Manager Keuangan PT Summarecon Agung. Berikutnya Dendy Darmawan selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperty Agung, Amita Kusumawaty selaku Finance Manager PT Kencana Jayaproperty, serta Dalil Firmansyah selaku Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo.
Budi belum mengungkapkan apakah seluruh saksi telah memenuhi panggilan penyidik. Ia juga belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap keempat saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Ada pula Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Uang tersebut diduga diberikan untuk meminta Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memecah SHGB milik Summarecon.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lainnya yang melibatkan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan serta layanan administrasi pertanahan.
Salah satu penerimaan lainnya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). KPK menduga PT BPA memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugianto.
KPK juga menduga Lampri bersama Arif Sugianto menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Dalam penyelidikan perkara, KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. Penyidik turut menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan urusan layanan pertanahan.
Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus. KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah BPN, maupun Kementerian ATR/BPN. Setelah dikumpulkan Arif Sugianto, uang tersebut diduga diberikan kepada Fahd El Fouz.
Editor: Aziz Arriadh