Laporan: Afrizal Ilmi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik menelusuri sebuah vila di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Vila tersebut tercatat atas nama Rista Mardiana (RST), istri anggota Unit Intelijen Keamanan Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat (YYS). Penelusuran aset dilakukan penyidik KPK pada Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang tengah dikembangkan. Analisis dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan vila tersebut.
“Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Budi mengatakan vila tersebut memang diatasnamakan Rista. KPK menduga aset itu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
“Aset tersebut diatasnamakan Saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” jelasnya.
Penelusuran vila di Segalaherang menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan kasus. Penyidik masih menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, KPK juga telah menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat dan tercatat atas nama Rista. Aset tersebut berupa area glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan Ciater, Kabupaten Subang.
Rista juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penempatan aset serta keterkaitannya dengan perkara pokok.
KPK sebelumnya mengungkapkan Yayat alias Lippo diduga memiliki belasan rumah mewah. Rumah-rumah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
Beberapa rumah mewah tersebut telah digeledah penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam pengembangan perkara itu, Yayat juga disebut mengakui menerima uang hingga Rp16 miliar dari pengusaha Sarjan sepanjang 2022 hingga 2025. Informasi tersebut menjadi bagian dari materi pengembangan penyidikan KPK.
Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan penyidikan perkara pokok yang telah menjerat Ade Kuswara Kunang. Namun, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, ayah Ade, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari. Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp10,4 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Ade harus menjalani pidana pengganti selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokok.
KPK masih melanjutkan pengembangan perkara tersebut. Penelusuran vila di Segalaherang menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengungkap keterkaitan aset dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Editor: Aziz Arriadh