x

DPR Sentil OJK Soal Maraknya Pinjol dan Investasi Ilegal

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Okt 2026 22:00 59

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, masih maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal menunjukkan perlindungan terhadap masyarakat belum berjalan optimal.

“Sejauh ini OJK belum sepenuhnya maksimal dalam melindungi konsumen. Maraknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal menunjukkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih perlu diperkuat,” kata Marwan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Marwan mengapresiasi sejumlah langkah OJK, termasuk penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hak Gugat Institusional.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam rangka memperjuangkan hak konsumen tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

Namun, Marwan meminta pelaksanaan aturan tersebut diikuti dengan pendampingan yang mudah dan tanpa membebani konsumen.

“POJK 38/2025 ini penting karena memuat kewenangan OJK menggugat PUJK demi perlindungan konsumen. Namun, dalam praktiknya, seluruh proses pendampingan hingga penyelesaian gugatan oleh OJK harus benar-benar bebas biaya,” katanya.

Politikus PKB itu juga mendorong OJK menjatuhkan sanksi tegas terhadap PUJK yang tidak transparan atau memberikan informasi produk keuangan secara tidak lengkap kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan informasi produk secara jelas, akurat, dan jujur agar konsumen dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.

“PUJK wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menipu. Jika PUJK melanggar, OJK harus memberikan sanksi yang lebih tegas karena konsumen adalah raja dan pemberi nyawa bagi kelangsungan usaha mereka,” tegas mantan Menteri Desa tersebut.

Marwan juga menilai keberhasilan program literasi dan edukasi keuangan OJK tidak cukup hanya diukur dari banyaknya program yang telah dilakukan. Menurutnya, ukuran utama harus terlihat dari tingkat keamanan dan kepuasan masyarakat ketika menggunakan layanan jasa keuangan.

“Boleh saja OJK menyatakan literasi sudah masif, tetapi parameter keberhasilan tetap pada respons konsumen. Apakah mereka benar-benar terlindungi secara optimal saat menghadapi masalah nyata atau tidak,” ucapnya.

Karena itu, Marwan meminta OJK memperkuat koordinasi antara fungsi penindakan dengan edukasi dan perlindungan konsumen. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.

“Kami di Komisi XI DPR akan terus berdiskusi dan menyiarkan upaya serius di bidang penindakan serta edukasi OJK. Evaluasi ini penting terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan,” tuturnya.

Untuk itu, Marwan menegaskan bahwa Komisi XI DPR akan mengawal penerapan Hak Gugat Institusional OJK agar kewenangan tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

“OJK harus hadir sebagai perisai nyata bagi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan. Kami akan memastikan setiap kewenangan regulator benar-benar berdampak pada perlindungan rakyat,” pungkas Marwan.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor