Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar. Foto: DPR/Fraksi PKB DPR TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Marwan Jafar, mendesak Bank Indonesia (BI) memperkuat keamanan dan perlindungan konsumen seiring pesatnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Marwan mengatakan, perluasan QRIS harus diikuti penguatan sistem keamanan dan literasi digital untuk mencegah kejahatan siber, penipuan barcode, hingga kerugian finansial masyarakat.
“Perluasan QRIS tentu membawa banyak manfaat bagi perekonomian, UMKM, maupun konsumen. Namun di balik kemudahan itu ada risiko yang harus diantisipasi,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan data BI per Juni 2026, pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta orang dengan 44,86 juta merchant. Sebagian besar merchant tersebut merupakan UMKM.
Sementara sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun.
Marwan menilai semakin besar ekosistem QRIS, semakin besar pula potensi risikonya. Ia menyoroti modus penipuan seperti pemasangan stiker QRIS palsu, kebocoran data pribadi, dan kesalahan transfer.
Selain keamanan, Marwan meminta pemerintah dan BI memperhatikan pemerataan infrastruktur digital, terutama di luar Jawa. Gangguan jaringan, kata dia, dapat menyebabkan transaksi gagal dan merugikan konsumen.
“Jangan sampai masyarakat di daerah yang infrastrukturnya belum memadai justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Marwan juga meminta BI memperketat pengawasan terhadap pembebanan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) kepada konsumen.
Menurut dia, BI perlu menyediakan kanal pengaduan yang responsif serta memberikan sanksi terhadap pedagang yang membebankan biaya secara tidak sesuai ketentuan.
“Jika ada pungutan ilegal yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat harus memiliki kanal pengaduan yang cepat dan benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, Marwan mendorong BI membuat mekanisme pengembalian dana (refund) yang transparan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas, terutama ketika saldo konsumen telah terpotong tetapi pembayaran belum diterima pedagang.
“Sistem penyelesaian dan pengembalian dana harus cepat, transparan, dan mudah dipahami,” pungkas Marwan.
Editor: Azis Arriadh