Laporan: Afrizal Ilmi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID — Amnesty International Indonesia menyoroti pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf.
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim meminta kepolisian menghentikan proses laporan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap juru bicara KPK berpotensi menghambat penyampaian informasi kepada publik.
“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut,” kata Haeril, Rabu (30/9/2026).
Haeril menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang tetap memanggil dan memeriksa Budi Prasetyo. Dia meminta proses tersebut dihentikan agar tidak mengganggu kerja KPK dalam menyampaikan perkembangan perkara.
“Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan,” ujarnya.
Amnesty menilai penyampaian informasi terkait penanganan perkara merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Haeril menyebut tugas kehumasan KPK berkaitan dengan kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tugas kejurubicaraan merupakan salah satu manifestasi dari hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” kata Haeril.
Dia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut Amnesty, ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.
Haeril juga menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Karena itu, menurut dia, penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tidak semestinya diposisikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Amnesty juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja KPK yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Haeril meminta agar proses hukum tidak menjadi tekanan terhadap kerja penegakan hukum.
“Perlu ada jaminan perlindungan hukum kepada pekerja KPK yang sedang menjalankan tugas mengusut kasus korupsi dari jerat kriminalisasi dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Dalam pernyataannya, Amnesty mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan sejumlah peristiwa yang pernah dialami pegawai dan pimpinan KPK. Haeril menyebut kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 serta serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.
Amnesty kemudian meminta Polda Metro Jaya menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Budi Prasetyo. Haeril berharap KPK dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan.
“Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Laporan itu dibuat setelah Faizal diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Faizal menyebut Budi telah memelintir pernyataannya setelah pemeriksaan tersebut. Dia menilai pernyataannya disampaikan seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Polda Metro Jaya kemudian memeriksa Budi Prasetyo pada Selasa (29/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan dirinya mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
Editor: Aziz Arriadh