Laporan: Dhanis
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja tersebut telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026).
“Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dengan terbentuknya Panja, kata Rifqi, proses revisi UU Pemilu kini telah memasuki tahapan formal di DPR RI.
“Dan karena itu mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Rifqi mengatakan, Komisi II DPR RI selanjutnya akan menyusun jadwal pembahasan RUU Pemilu. Penyusunan jadwal tersebut rencananya dilakukan dalam rapat pada Senin mendatang.
“Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” katanya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme Panja Komisi II DPR RI sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Editor: Azis Arriadh