x

Perkara Pemerasan Rp350 Juta Berlanjut ke Pembuktian Saksi di PN Jakpus

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Sep 2026 11:11 53

Laporan: Dhanis

TODAYNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Senin (28/9/2026).

Perkara dengan nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst itu ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Dari empat saksi yang disiapkan JPU, majelis hakim hanya memeriksa dua saksi karena keterbatasan waktu. Keduanya yakni Vincent Leo Carlius dan Kontusan. Sementara dua saksi lainnya akan diperiksa pada persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Andri mengatakan keterangan Vincent selaku saksi korban dinilai konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara.

“Intinya, menurut Vincent, keterangan di berkas perkara dengan fakta di sidang itu sama,” kata Andri, pada Senin (28/9/2026).

Menurut Andri, Vincent dalam persidangan tetap menerangkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjadi pokok dakwaan terhadap Bangun.

Sementara itu, saksi kedua memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.

“Secara intinya keterangan saksi dua ini, ada permintaan uang sebesar Rp350 juta. Intinya itu saja,” ujar Andri.

Permintaan uang tersebut sebelumnya juga tercantum dalam surat dakwaan JPU sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada Bangun.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pada 27 Februari 2026 Vincent menyanggupi permintaan Rp350 juta secara bertahap karena merasa tertekan. Vincent kemudian disebut mentransfer Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

Jaksa juga mendalilkan total kerugian dalam rangkaian perkara tersebut mencapai sekitar Rp60,75 juta yang berasal dari sejumlah uang yang disebut telah diserahkan korban.

Andri mengatakan terdapat sejumlah bagian keterangan saksi yang tidak lagi diingat secara rinci. Menurutnya, JPU tidak dapat memaksakan saksi memberikan jawaban atas hal yang memang sudah tidak diingat.

“Kalau masalah penilaian saya no comment, itu haknya hakim,” kata Andri.

Ia menegaskan, bobot dan nilai pembuktian dari keterangan para saksi merupakan kewenangan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada Agustus 2026, perkara tersebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent.

JPU menyebut Vincent diduga mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM sebesar Rp19,25 juta. Persoalan tersebut kemudian, menurut dakwaan, berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman.

JPU mendakwa Vincent sempat menyerahkan Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta ketika berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.

Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada Vincent dan kembali meminta penyelesaian berupa uang.

JPU menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dalam persidangan juga sempat dibahas surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara.

Andri mengatakan dokumen tersebut tidak tercantum dalam berkas hasil penyidikan yang diterima JPU.

Menurutnya, apabila dokumen hendak dijadikan barang bukti, terdapat prosedur penyitaan pada tahap penyidikan. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, termasuk terkait iktikad baik para pihak.

Sebelumnya, Bangun mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Namun, pada 2 September 2026, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak keberatan tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan belum selesainya pemeriksaan seluruh saksi, dua saksi lainnya akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Bangun Paulus Tudungta masih berstatus terdakwa. Terbukti atau tidaknya dakwaan JPU akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
7 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor