x

Prabowo Instruksikan Koreksi Perda Pembakaran Lahan dan Penertiban Korporasi

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Sep 2026 09:00 36

TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menyoroti sejumlah peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten yang masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk membakar lahan hingga dua hektare.

Menurut Prabowo, ketentuan itu perlu dikoreksi karena dapat menyulitkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” kata Prabowo, mengutip, Minggu (27/9/2026).

Prabowo menyebut terdapat delapan peraturan daerah kabupaten yang mengatur ketentuan tersebut. Ia mempertanyakan efektivitas aturan yang membolehkan seseorang membakar lahan hingga dua hektare.

“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare, which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” ujarnya.

Selain membenahi regulasi, Prabowo mengatakan pemerintah akan memperkuat edukasi kepada masyarakat di daerah rawan kebakaran. Pemerintah akan mengerahkan personel TNI dan mempertimbangkan pelibatan Polri untuk memberikan edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa pembakaran.

“Jadi saya sudah tugaskan TNI, nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel, seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata dia.

Prabowo mengatakan pemerintah juga akan memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan maupun sarana pendukung untuk mengelola lahan. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar masyarakat tetap dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa membuka lahan dengan cara membakar.

“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tuturnya.

Korporasi Wajib Sediakan Sarana Pemadam

Prabowo juga menekankan kewajiban korporasi dalam mencegah dan menangani kebakaran lahan. Menurut dia, regulasi telah mengatur sejumlah sarana yang harus disediakan perusahaan, termasuk menara pemantau, embung, dan tim pemadam kebakaran.

“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda,” ujar Prabowo.

Ia mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut berbeda-beda. Karena itu, pemerintah akan menertibkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” katanya.

Prabowo mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan harus tetap mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Namun, korporasi, kata dia, memiliki kewajiban yang berbeda karena telah dibebani sejumlah ketentuan dalam regulasi.

“Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” ujar Prabowo.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor