x

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika dari Pekanbaru, Sasar Jakarta dan Depok

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Sep 2026 12:28 30

TODAYNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan Depok dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) di salah satu kamar hotel di Jakarta Pusat.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di kamar 612 dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram, 300 butir pil warna merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram, serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil seberat 8,18 gram.

Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

Wisnu mengatakan barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika itu diduga diperoleh dari Pekanbaru, Riau.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos YN yang berada di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat 52,35 gram dan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.

“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegas Reynold.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
21 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor