Laporan: Akbar Budi Prasetia
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong minta BPN dan PPAT hadirkan kepastian waktu, tarif, dan transparansi layanan pertanahan. Foto: Dok. Pribadi TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, termasuk dengan menyerap aspirasi dari partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya selama ini telah mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Pemilu. Hal itu dilakukan agar pembahasan regulasi kepemiluan tidak hanya melibatkan unsur parlemen.
“Kami beberapa kali di Komisi II mengundang para pakar, para akademisi, dan juga para pegiat-pegiat kepemiluan. Dan ini terus kita lakukan, dan tentu juga harus kita dengarkan berbagai aspirasi, termasuk partai-partai juga yang baik yang ada di parlemen begitupun partai-partai di luar parlemen,” kata Bahtra, mengutip Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Komisi II masih memiliki ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dari masyarakat dan pemangku kepentingan kepemiluan.
“Sebetulnya kan RUU Pemilu enggak cepat-cepat juga ya. Itulah makanya Komisi II terus membuka asas partisipasi publik,” ujarnya.
Bahtra menegaskan, keterlibatan berbagai kelompok, baik itu masyarakat, pakar atau akademisi hingga partai yang ada di parlemen maun non parlemen menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Menurutnya aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun partai politik akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II dalam menyusun regulasi pemilu ke depan.
“Ya saya pikir ya kita memang harus melibatkan semua. Dan sekarang kan masukan-masukan publik sangat banyak dan tentu itu juga menjadi perhatian kami di Komisi II untuk dijadikan bahan untuk pembuatan RUU Pemilu di masa yang akan datang,” tuturnya.
Dengan demikian, Komisi II tidak hanya menyerap pandangan dari partai politik yang telah memiliki keterwakilan di DPR, tetapi juga membuka kesempatan bagi partai non parlemen untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
Editor: Azis Arriadh