Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Bawaslu RI Puadi usai menghadiri pembukaan Tahapan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia, dengan tema “Penguatan Lembaga Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu”, di Hotel Mercure Convention Ancol, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: TODAYNEWS TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menegaskan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu tidak sekadar menjadi arena adu argumentasi antarmahasiswa.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi ruang akademik untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap persoalan hukum kepemiluan.
Hal itu disampaikan Puadi usai membuka Tahapan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia dengan tema “Penguatan Lembaga Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu” di Hotel Mercure Convention Ancol, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Lomba debat penegakan hukum pemilu ini memang tidak hanya dirancang sebagai sebuah perlombaan,” kata Puadi kepada wartawan.
Menurut Puadi, Bawaslu berupaya menjadikan kompetisi tersebut sebagai agenda tahunan. Forum ini diharapkan dapat mempertemukan pemahaman teoritis yang diperoleh mahasiswa di perguruan tinggi dengan dinamika persoalan pemilu yang terjadi di lapangan.
Ia menilai mahasiswa perlu memiliki kesempatan untuk menguji teori yang dipelajari melalui pembahasan kasus serta putusan yang berkaitan dengan hukum pemilu.
“Mereka bisa menguji teori, kemudian juga mereka bisa membaca putusan-putusan, persoalan-persoalan hukum, termasuk juga bisa membuat gagasan-gagasan argumentasi yang sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur oleh undang-undang,” kata Puadi.
Dari proses tersebut, lanjut dia, mahasiswa diharapkan mampu melahirkan pemikiran baru yang dapat menjadi masukan dalam memperkuat penegakan hukum pemilu.
Puadi menyebut berbagai gagasan yang muncul dalam kompetisi, khususnya melalui pembahasan mosi debat, berpotensi menjadi alternatif bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
“Gagasan-gagasan ini terhadap mosi-mosi yang disampaikan oleh mahasiswa pada saatnya nanti sampai grand final bisa menjadikan sebuah solusi alternatif dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu,” ujarnya.
Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menambahkan, penguatan pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk kalangan mahasiswa dan civitas akademika.
Menurutnya, kolaborasi dengan lingkungan akademik penting untuk memperkaya perspektif dalam menghadapi berbagai persoalan kepemiluan.
Ia menegaskan ruang lingkup tugas Bawaslu juga tidak berhenti pada upaya pencegahan maupun penanganan pelanggaran. Lembaga tersebut turut memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Fungsi pengawasan Bawaslu tidak hanya pencegahan dan juga penanganan pelanggaran, melainkan juga penyelesaian sengketa proses ini,” pungkas Puadi.
Editor: Azis Arriadh