Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Kejaksaan Agung RI TODAYNEWS.ID – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola perusahaan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan direktur utama yang diperiksa berinisial AW (Apung Widadi).
“AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda),” katanya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain AW, Anang mengatakan penyidik turut memeriksa dua anggota Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) lainnya, yakni HB dan S.
Penyidik juga memeriksa satu orang lainnya yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“TUE dari Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.
Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Terkait konstruksi perkara, Anang menjelaskan bahwa pada awalnya PT Migas Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di Kota Bekasi. Kerja sama tersebut juga melibatkan perusahaan asing.
Dalam ketentuannya, perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah harus dilibatkan untuk dapat mengelola sumur minyak di daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap mekanisme perizinan operasional.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” ungkapnya.
Menurut Anang, penyimpangan tata kelola tersebut berdampak pada kerugian dan defisit. Ia menyebut potensi kerugian keuangan negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” katanya.