x

KPK Bongkar Alur Uang di Kasus Unsoed

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Agu 2026 08:54 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — KPK mengungkap tiga modus dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Perkara tersebut menjerat enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Selain Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto sebagai tersangka dari pihak kampus. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Salah satu modus bermula dari permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Norman, melalui Dian dan Adhi, meminta uang sebesar Rp650 juta dengan sepengetahuan Sodiq.

Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan. Namun, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus seleksi masuk Unsoed.

Orang tua calon mahasiswa lalu meminta seluruh uang tersebut dikembalikan. KPK menyebut Dian dan Adhi telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta untuk memenuhi permintaan pengembalian tersebut. Pengembalian kepada pihak swasta selanjutnya dikaitkan dengan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Tiga pekerjaan tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. KPK menyebut pekerjaan itu dikerjakan CV milik Mulyono dan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta untuk menutup pengembalian uang.

Modus lain berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. KPK menyebut Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono melalui kode tertentu dalam pengurusan calon mahasiswa.

“Dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).

Menurut KPK, Mulyono kemudian menerima uang dari sejumlah pihak untuk kepentingan Sodiq. Penyidik sejauh ini menemukan penerimaan uang sekitar Rp680 juta dalam perkara tersebut.

KPK juga menyebut Sodiq memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan dirinya. Dalam skema tersebut, Mulyono disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk Sodiq.

Sementara itu, Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa. KPK menyebut Eko, dengan sepengetahuan Sodiq, melakukan negosiasi mengenai mahar penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa. KPK menyebut jumlah uang yang ditemukan dalam penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 days ago
5 days ago
5 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor