x

Ombudsman RI Himpun Masukan Publik untuk Perkuat Program Antimaladministrasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Jun 2026 19:19 73 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Ombudsman RI menghimpun masukan dari organisasi masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, dan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan program Pendidikan Antimaladministrasi dan Kelompok Masyarakat Antimaladministrasi (KMAM).

Kedua program tersebut tengah dikembangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi berbasis partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Masukan tersebut dihimpun melalui kegiatan Ombudsman Mendengar bertema Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan pada Kamis (18/6/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman RI, Partono, mengatakan bahwa Ombudsman RI perlu memperoleh pandangan, kritik, dan rekomendasi dari berbagai pihak untuk memperkuat desain maupun implementasi kedua program tersebut.

“Kami ingin mendengar masukan dari berbagai pihak terkait pengembangan Pendidikan Antimaladministrasi dan Kelompok Masyarakat Antimaladministrasi. Ombudsman RI tidak bisa bekerja sendirian. Pengawasan pelayanan publik membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari maladministrasi,” ujar Partono.

Partono menjelaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak dapat hanya dilakukan oleh Ombudsman RI. Diperlukan kolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi.

Diketahui, ⁠pada tahun 2025 KMAM telah terbentuk di 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di Indonesia dengan mayoritas anggota berasal dari kalangan mahasiswa. Selain itu, kelompok rentan seperti komunitas penyandang disabilitas juga telah terlibat dalam pengembangan KMAM di sejumlah daerah.

Sementara itu, Pendidikan Antimaladministrasi dirancang sebagai instrumen pembelajaran publik untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai maladministrasi, hak atas pelayanan publik, mekanisme pengaduan, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Program ini diharapkan mampu membuat masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik, mengenali dan mencegah maladministrasi, terampil dalam menyampaikan pengaduan dan pelaporan formal, serta memiliki kesadaran dan etika pengawasan.

Partono mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara optimal hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna layanan publik. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Salah satu perhatian kami adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, kami berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat agar lebih memahami pelayanan publik dan berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi, baik kepada Ombudsman maupun kepada instansi penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Partono menegaskan bahwa Ombudsman RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap berbagai program yang dijalankan.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi sebagai peserta pelatihan, penerima manfaat program pendidikan antimaladministrasi, hingga menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas.

“Kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Kolaborasi ini penting untuk membangun budaya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi,” tutup Partono.

Kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TI-I), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), The Asia Foundation (TAF), Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), Komunitas Tiga Koma Lima Persen.

Kemudian, The Habibie Center, serta organisasi kemahasiswaan seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Persatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), dan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Liga Mahassiwa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

49 minutes ago
10 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor