Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk dugaan pembakaran rumah korban.
Lembaga antirasuah itu kini berkoordinasi untuk menjamin keselamatan saksi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait tekanan terhadap saksi. Dugaan intimidasi tersebut dinilai serius karena menyangkut keamanan individu yang terlibat dalam proses hukum.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi. KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Budi. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (8/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa bentuk intimidasi yang diterima saksi cukup ekstrem. Salah satunya adalah dugaan pembakaran rumah milik saksi tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” kata dia. KPK masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
Untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut, KPK mengambil langkah pengamanan. Koordinasi dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memberikan perlindungan kepada saksi.
Upaya perlindungan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas proses hukum. Keselamatan saksi dinilai krusial untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga telah melakukan penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena penyidik menduga adanya aliran uang kepada pihak terkait. Ono disebut diduga menerima sejumlah dana dalam perkara ini.
Kasus ini berangkat dari dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga adanya pengaturan proyek sebelum proses resmi berlangsung.
Dalam perkara ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus.
Selain itu, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pemerintahan desa hingga pihak swasta.
Salah satunya adalah Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, yang merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang. Keterlibatannya masih didalami dalam proses hukum.
Pihak swasta bernama Sarjan juga turut terseret dalam perkara ini. Ia didakwa memberikan suap dalam jumlah besar.
Sarjan disebut memberikan suap hingga Rp11,4 miliar. Dana tersebut diduga untuk memperoleh paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.