Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyesuaikan penanganan perkara korupsi setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap sesuai dengan putusan terbaru dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.
Penyesuaian tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan itu menegaskan peran sentral Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit kerugian negara.
Sebelumnya, KPK diketahui memiliki unit akuntansi forensik internal. Unit tersebut pernah digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam sejumlah kasus.
Salah satu kasus yang melibatkan perhitungan internal adalah perkara kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022. Perhitungan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mempelajari dampak putusan tersebut. Kajian dilakukan melalui biro hukum lembaga.
“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 (KUHP) ya atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-undang Tipikor ada di Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK juga akan mengevaluasi peran akuntansi forensik internal. Hal ini penting untuk menentukan apakah kewenangan tersebut masih dapat digunakan.
“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” ucap Budi.
Dalam proses penyesuaian, KPK akan memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait. Hubungan kerja sama dengan BPK disebut sudah terjalin sebelumnya.
“Tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara, selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” lanjut dia.
Putusan MK yang menjadi dasar penyesuaian ini tertuang dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan pada 9 Februari 2026.
Majelis hakim konstitusi yang memutus perkara terdiri dari sembilan orang. Mereka dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota.
Hakim anggota lainnya antara lain Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Selain itu, terdapat Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa. Mereka adalah Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Keduanya menguji Pasal 603 dan Pasal 604 dalam KUHP. Permohonan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya putusan penting terkait kewenangan audit kerugian negara.