x

KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex 40 Hari

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 17:35 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif penyidik dalam menuntaskan perkara sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Jumat, 3 April 2025. KPK menyebut proses penyidikan masih membutuhkan waktu tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan maksimal.

“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA [Ishfah Abidal Aziz] untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari,” ujar Budi.

Dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pemeriksaan akan difokuskan pada pihak penyelenggara ibadah haji khusus.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara maraton. Lokasinya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah.

“Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ucapnya.

KPK juga meminta seluruh saksi untuk bersikap kooperatif. Kehadiran saksi dinilai penting untuk mempercepat proses penyidikan.

Selain Ishfah, KPK sebelumnya juga memperpanjang penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya merupakan tersangka utama dalam kasus ini.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi dasar penguatan penyidikan.

Dalam prosesnya, KPK menemukan keterlibatan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah. Mereka diduga menerima kuota yang telah diatur sebelumnya.

Budi menegaskan fokus penyidik tidak hanya pada pembuktian perkara. Pemulihan aset negara juga menjadi prioritas utama.

“Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal,” katanya.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Mereka berasal dari pihak swasta.

Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama. Dugaan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah didalami KPK.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x