x

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Apr 2026 16:30 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari penggeledahan rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono di Bandung, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono di Bandung, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi dokumen hingga uang tunai.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Saudara ONS,” ujar Budi, Kamis (2/4/2026).

Namun, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan perkara yang ditangani.

KPK juga melanjutkan penggeledahan di lokasi lain yang terkait. Salah satunya berada di rumah Ono Surono di wilayah Indramayu.

“Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Saudara ONS yang berlokasi di Indramayu,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dari pihak swasta. Pihak pemberi diduga merupakan Sarjan, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa Ono sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai bupati. Sarjan diketahui sebagai penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ proyek. Permintaan itu dilakukan melalui perantara, termasuk HM Kunang.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

Selain itu, Ade juga diduga menerima uang dari pihak lain sepanjang 2025. Nilainya mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan yang diduga terkait kasus ini mencapai Rp14,2 miliar. KPK terus menelusuri aliran dana tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade dan HM Kunang dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal terkait pemberian suap.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 minutes ago
7 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x