x

KPK Bantah Tuduhan Matikan CCTV Saat Geledah Rumah Ono Surono

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 14:44 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penyidik mematikan CCTV saat melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung, dan menegaskan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Lembaga antirasuah memastikan CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga, sementara penyidik hanya melakukan pengecekan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada intervensi penyidik terhadap perangkat pengawas tersebut. Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Budi juga memastikan bahwa CCTV di rumah tersebut tidak disita oleh penyidik. Langkah yang dilakukan hanya sebatas pemeriksaan.

“Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” ujar Budi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik hanya membawa sejumlah dokumen dan uang sebagai barang bukti. KPK belum merinci lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus ini tengah dikembangkan oleh KPK.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga telah menunjukkan dokumen administrasi sebelum tindakan dilakukan.

“Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” ujar Budi.

KPK menyatakan kehadiran pihak keluarga dan lingkungan penting untuk menjaga transparansi. Hal ini menjadi bagian dari akuntabilitas dalam proses hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta.

Tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak swasta dijerat dengan pasal pemberi suap. Penanganan perkara ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x