x

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Jadi 40 Hari, Bantah Tuduhan Aliran Dana

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2026 18:10 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Langkah ini diambil untuk melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa penahanan awal berakhir. Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berjalan.

“Terhadap tersangka saudara YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan keputusan ini berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Menurut Budi, penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan keterangan. Hal tersebut penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk tahap berikutnya.

“Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,” ujar dia. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut sejak 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK juga menahan tersangka lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia ditahan pada 17 Maret 2026 sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penanganan serius perkara ini.

Meski demikian, Yaqut membantah tudingan menerima aliran dana hasil korupsi. Ia menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan uang tersebut.

“Enggak ada,” ujar Yaqut singkat. Ia memilih tidak memberikan penjelasan panjang terkait tuduhan tersebut.

Yaqut juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang berjalan di KPK.

Perpanjangan masa penahanan ini menegaskan bahwa KPK masih mendalami berbagai aspek kasus. Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sebelum masuk ke persidangan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
8 hours ago
14 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x