x

ICW Tuntut KPK Berikan Penjelasan soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Mar 2026 09:24 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta penjelasan terbuka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Wana menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Ia bahkan menyebut langkah itu berpotensi dianggap sebagai bentuk keistimewaan bagi tersangka kasus korupsi.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan,” ujarnya.

Menurut Wana, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan oleh KPK biasanya dilakukan secara ketat. Salah satu alasan umum adalah kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan penanganan khusus.

Ia khawatir kebijakan ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Terlebih, status tahanan rumah dinilai memiliki risiko terhadap proses penyidikan.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Wana juga menyoroti potensi risiko yang muncul. Ia menyebut tersangka yang tidak berada di rutan memiliki peluang lebih besar untuk merusak barang bukti atau memengaruhi saksi.

“Ketika menjadi tahanan rumah, tersangka berpotensi merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” lanjutnya.

Selain itu, ICW meminta Dewan Pengawas KPK (Dewas) untuk turun tangan. Mereka didesak memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan tersebut.

“Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan atas pengalihan ini,” kata Wana.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut bersifat sementara. Lembaga antirasuah itu memastikan langkah tersebut telah sesuai prosedur hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan diambil setelah permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi.

KPK juga memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama masa tahanan rumah. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut disebut tetap berjalan.

Dengan polemik ini, publik kini menanti penjelasan lebih rinci dari KPK. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x