Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath saat memimpin RDPU untuk membahas investasi bodong Dana Syariah Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Sanksi pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Rano menilai keputusan PTDH tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi Kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut,” ujar Rano, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan indikator krusial dalam mengukur kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata publik.
“Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” kata Rano.
Meski memuji langkah administratif Polri, legislator PKB ini mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan.
Lebih lanjut, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari segalanya. Ia mendesak agar proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan keadilan yang hakiki bagi keluarga korban.
“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka,” tegas Rano.
Komisi III DPR kata Rano, berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, iamemastikan fungsi pengawasan parlemen akan tetap berjalan guna menjamin keluarga korban mendapatkan perlindungan maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.