x

Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK 2019 Tidak Tepat

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 12:00 33 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, terkait revisi Undang-undang KPK tahun 2019. Ia menilai klaim tidak terlibat dalam pengesahan beleid tersebut tidak tepat.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dihubungi, Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan proses legislasi saat itu melibatkan pemerintah.

Abdullah menjelaskan pemerintah mengirim wakil resmi untuk membahas RUU KPK bersama DPR. Proses itu menjadi bagian dari tahapan pembentukan undang-undang.

Setelah pembahasan bersama DPR, RUU KPK kemudian diteken oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo. Penandatanganan tersebut dilakukan untuk proses pengundangan.

Menurut Abdullah, Tjahjo tidak mungkin menandatangani RUU tersebut tanpa persetujuan Presiden saat itu. Ia menyebut ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pengundangan.

“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” ujar Abdullah. Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah dalam proses tersebut.

Ia menambahkan, meskipun tidak ditandatangani langsung oleh Presiden, undang-undang itu tetap sah. Keabsahan itu merujuk pada ketentuan konstitusi.

Abdullah mengutip ketentuan Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945. Aturan tersebut menyatakan undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya. Ia menilai aspek administratif tidak memengaruhi keberlakuan aturan tersebut.

Sebelumnya, Jokowi merespons wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi. Wacana itu muncul dalam pertemuan dengan sejumlah pihak.

Usulan tersebut disampaikan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu Presiden RI, Prabowo Subianto, di Kertanegara, Jumat (30/1/2026). Pertemuan itu membahas pengembalian UU KPK seperti sebelum revisi.

Jokowi menyatakan dukungannya atas usulan tersebut. Ia menyampaikan respons itu usai menghadiri pertandingan sepak bola.

“Ya, saya setuju, bagus,” jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026). Pernyataan itu menjadi bagian dari dinamika wacana revisi UU KPK di ruang publik.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x