Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerawanan praktik rasuah di Pengadilan Negeri (PN) Depok telah terdeteksi sejak kajian pada 2020. Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem peradilan yang berpotensi memicu praktik korupsi.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 22 persen putusan di PN Depok dinilai inkonsisten. Kondisi ini menjadi salah satu indikator lemahnya tata kelola proses peradilan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan inkonsistensi tersebut berkaitan dengan penetapan susunan majelis hakim. Situasi ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam proses persidangan.
“Pada kajian tersebut, KPK menemukan bahwa 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim, kondisi yang meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Budi menyebut persoalan yang terjadi di PN Depok juga ditemukan di sejumlah pengadilan lain. Masalah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi perkara pada tingkat pertama.
KPK mencatat banyak pengadilan menghadapi kendala dalam menjalankan putusan eksekusi perkara. Hambatan ini berdampak langsung pada kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
“Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum,” ucap Budi.
KPK juga menemukan lemahnya keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan. Kondisi ini terlihat dari pengelolaan data eksekusi perkara yang belum sepenuhnya terdokumentasi.
Data KPK menunjukkan sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ketidaktertiban pencatatan tersebut dinilai berpotensi menghambat transparansi peradilan.
“Di sisi lain, KPK menemukan ketidaktertiban pengelolaan uang panjar perkara, yang membuat lemahnya aspek transparansi dan pengendalian internal,” ujar Budi.
Masalah pengelolaan uang panjar perkara dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan. KPK menilai sistem pengawasan internal perlu diperkuat untuk mencegah praktik serupa.
KPK meminta seluruh pemangku kepentingan segera melakukan perbaikan sistem peradilan. Langkah pembenahan dinilai penting untuk menutup peluang terjadinya praktik suap.
“Tindak lanjut para pemangku kepentingan di sektor ini, menjadi kunci utama untuk mencegah praktik serupa kembali terulang,” tutur Budi.
KPK menegaskan upaya perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh di sektor peradilan. Pembenahan sistem diharapkan mampu memperkuat integritas dan kepastian hukum bagi masyarakat.