x

DJP Hormati OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 08:09 30 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

DJP menyatakan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan lembaganya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia menyebut DJP siap mendukung proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli, Rabu (4/2/2026).

Rosmauli mengatakan DJP menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK. Ia menilai KPK sebagai lembaga yang berwenang memberikan penjelasan rinci terkait OTT tersebut.

Ia juga mengimbau publik untuk menunggu informasi resmi dari KPK. Menurutnya, keterangan lembaga antirasuah menjadi rujukan utama dalam perkara ini.

OTT tersebut sebelumnya dilakukan KPK di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin pada Rabu (4/2). Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan OTT tersebut berhubungan dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proses restitusi tersebut berasal dari sektor perkebunan.

“Ada dugaan pengaturan ya dalam proses restitusi itu, kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” tutur Budi.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam OTT tersebut. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar satu miliar lebih,” ujarnya.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus ini menambah daftar penindakan KPK di sektor perpajakan. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penerimaan negara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x