Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Interpol yang menerbitkan red notice terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Langkah tersebut dinilai akan mempercepat pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Riza Chalid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan red notice menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, status tersebut akan membantu efektivitas penyidikan yang tengah berjalan.
“Ya, tentu ini menjadi progres positif ya dengan keluarnya itu, maka kemudian nanti dalam proses penyidikan juga bisa membantu agar lebih efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Budi menyebut Riza Chalid berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, koordinasi antarpenegak hukum menjadi sangat penting dalam penanganannya.
KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini masih kita dalami karena memang masih sprindik umum. Kita belum menetapkan tersangka juga di perkara ini,” ujar Budi.
Ia menegaskan penyidikan kasus pengadaan katalis masih terus berjalan. KPK masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Budi menyatakan, pendalaman dilakukan untuk membuat terang konstruksi perkara secara menyeluruh. KPK ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menelusuri dugaan keterlibatan Riza Chalid berdasarkan keterangan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto. Keterangan itu berkaitan dengan dugaan aliran suap maupun praktik pengondisian proyek.
Penelusuran difokuskan pada proyek pengadaan katalis yang berpotensi merugikan keuangan negara. KPK masih mendalami apakah terdapat hubungan langsung antara Riza Chalid dan proses pengadaan tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami peran Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Trading Energy Limited (Petral). Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung.
Kejagung juga menyidik kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral dan Pertamina Energy Services (PES). Penyidikan mencakup periode panjang, yakni dari tahun 2008 hingga 2017.
Bahkan, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Budi menegaskan KPK akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.
“Yang pasti KPK, kejaksaan, dan juga kepolisian ini kami intens berkomunikasi dan berkoordinasi,” kata Budi.
Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat irisan antara perkara yang ditangani KPK dan Kejagung. Oleh karena itu, komunikasi antarlembaga menjadi kunci dalam penanganan kasus besar.
Diketahui, Interpol secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid. Red notice tersebut diterbitkan atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia sejak September 2025.
Penerbitan red notice dilakukan setelah Riza Chalid diketahui melarikan diri ke luar negeri. Saat ini, aparat penegak hukum Indonesia masih berupaya menelusuri keberadaan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.