Buron kasus e-KTP Paulus Tannos. TODAYNEWS.ID — Kasus mega korupsi proyek KTP elektronik kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tertuju pada langkah hukum Paulus Tannos yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini tercatat dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan telah memasuki tahapan sidang pertama.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Paulus Tannos tercatat sebagai pemohon. Sementara itu, KPK menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut.
Praperadilan ini didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Melalui gugatan tersebut, Paulus Tannos mempersoalkan keabsahan status tersangkanya. Penetapan tersangka itu dilakukan KPK dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kasus e-KTP sendiri dikenal sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Paulus Tannos diketahui sudah lama masuk dalam daftar buronan KPK. Ia juga disebut berada di luar negeri selama proses hukum kasus tersebut berjalan.
Meski demikian, pengajuan praperadilan ini dinilai sebagai langkah perlawanan hukum dari pihak Paulus Tannos. Gugatan tersebut sekaligus menguji prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Upaya praperadilan kerap digunakan tersangka untuk menguji legalitas penetapan status hukum oleh penyidik. Dalam konteks ini, fokus gugatan berada pada prosedur yang ditempuh KPK.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu masih bersikap tertutup mengenai langkah hukum Paulus Tannos.
Namun, dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos telah sesuai prosedur hukum. KPK juga menyatakan memiliki alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus e-KTP telah berjalan bertahun-tahun dan melibatkan banyak nama besar.
Praperadilan Paulus Tannos berpotensi menjadi babak baru dalam dinamika hukum kasus e-KTP. Proses ini sekaligus menambah panjang perjalanan hukum perkara korupsi yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.