Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji, Jumat (30/1/2026). TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.43 WIB. Eks Menteri Agama itu memilih irit bicara kepada awak media.
Setelah pemeriksaan selesai, Yaqut langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia tampak dibantu petugas keamanan saat berjalan keluar dari area gedung.
Dalam penanganan perkara ini, KPK masih fokus mendalami aspek kerugian keuangan negara. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemanggilan saksi telah dilakukan dalam sepekan terakhir. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Namun, Budi belum bisa memerinci lebih jauh terkait perkembangan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK menyatakan komitmennya untuk membawa perkara ini hingga ke tahap persidangan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti.
Permasalahan utama dalam kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah.
Tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, pembagian itu justru dilakukan secara rata masing-masing 50 persen.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan dalam penyidikan ini.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami alur dan mekanisme pembagian kuota haji.