x

KPK Terima Laporan Kerugian Negara Kasus Gedung Pemkab Lamongan

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 22:47 37 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan laporan itu diterima pada Januari 2026.

“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan penerimaan laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Tim penyidik kini berfokus pada penyelesaian administrasi perkara.

Ia menyebut penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan untuk masuk ke tahap berikutnya. “Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK masih menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak terkait. Proses itu membutuhkan sejumlah dokumen pendukung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK diminta melengkapi dokumen tambahan. “Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 10 November 2025.

Asep menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tidak dilakukan oleh KPK. Karena itu, lembaganya hanya memfasilitasi pemenuhan dokumen yang dibutuhkan.

Ia menyebut setelah proses penghitungan rampung, penyidikan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Hal tersebut membuka jalan bagi pelimpahan perkara ke penuntutan.

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 15 September 2023. Kasus tersebut terkait proyek pembangunan tahun anggaran 2017–2019.

Dalam pengumuman awal, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka saat itu belum diumumkan ke publik.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 8 Juli 2025. KPK mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak empat orang.

Dengan diterimanya laporan penghitungan kerugian negara dari BPKP, proses penyidikan memasuki fase krusial. KPK memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x