x

Komisi III DPR Sesalkan Penanganan Kasus Hogi Minaya oleh Aparat Sleman

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jan 2026 22:12 37 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus yang menjerat Hogi Minaya.

Hogi diketahui ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan.

Habiburokhman menilai penanganan perkara tersebut bermasalah sejak awal. Ia menyebut publik dengan mudah melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

“Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah,” ujar Habiburokhman. Ia menegaskan kemarahan publik juga dirasakan oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Habiburokhman, kasus ini berpotensi merusak citra Polri dan Kejaksaan sebagai mitra kerja Komisi III. Ia menyayangkan langkah aparat yang justru memicu kemarahan masyarakat.

Ia menegaskan Komisi III selama ini mempertaruhkan kredibilitasnya untuk mendukung institusi penegak hukum. Dukungan tersebut, kata dia, termasuk dalam pembahasan revisi KUHAP dan regulasi lainnya.

“Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian,” ucap Habiburokhman. Karena itu, ia menilai kasus Hogi menjadi preseden buruk.

Habiburokhman juga menyoroti pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Pernyataan tersebut dinilai memperkeruh suasana dan menjadi sorotan publik.

Ia secara terbuka menyesalkan pernyataan yang menyebut penegakan hukum bukan soal rasa kasihan. Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan pemahaman yang keliru.

“Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal ‘kasihan-kasihan’,” ujar Habiburokhman. Ia menilai aparat seharusnya lebih berhati-hati dalam berkomentar.

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta aparat kepolisian memahami substansi KUHP yang baru. Ia menekankan pentingnya keadilan substantif dalam penegakan hukum.

Ia merujuk Pasal 53 KUHP baru yang menempatkan keadilan di atas kepastian hukum semata. Prinsip tersebut, kata dia, harus menjadi pedoman utama aparat penegak hukum.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga mendorong penyelesaian kasus melalui mekanisme mediasi atau restorative justice. Ia menilai pendekatan tersebut lebih tepat dalam perkara Hogi Minaya.

Habiburokhman mengingatkan agar keluarga Hogi tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum. Ia menolak adanya tekanan tambahan terhadap pihak korban.

Ia bahkan menyoroti adanya tuntutan tertentu dari pihak keluarga pelaku penjambretan. Menurutnya, logika hukum dalam kasus tersebut sudah terbalik.

“Ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya,” pungkas Habiburokhman. Ia meminta aparat segera memperbaiki penanganan kasus agar rasa keadilan publik terjaga.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
11 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x
x