x

DPR Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di bawah Presiden

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 16:48 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI.

Salah satu poin utama yang disetujui adalah penetapan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden. Dengan keputusan ini, Polri ditegaskan tidak berada di bawah kementerian.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Saan. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menjawab setuju.

Rapat paripurna tersebut digelar pada Selasa (27/1/2026). Persetujuan diberikan secara aklamasi tanpa keberatan dari fraksi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan delapan poin tersebut harus menjadi keputusan yang mengikat. Ia meminta pemerintah wajib melaksanakannya sesuai ketentuan undang-undang.

Habiburokhman menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, reformasi Polri perlu dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam poin pertama, Komisi III menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden. Polri tidak berbentuk kementerian dan dipimpin Kapolri yang diangkat serta diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Poin kedua menegaskan dukungan DPR RI terhadap maksimalisasi peran Kompolnas. Kompolnas dinilai penting untuk membantu Presiden dalam penetapan arah kebijakan Polri dan pemberian pertimbangan terkait Kapolri.

Pada poin ketiga, Komisi III menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Poin keempat menekankan penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri. DPR RI akan memaksimalkan pengawasan konstitusional dan meminta penguatan pengawasan internal Polri.

Pengawasan internal tersebut meliputi penguatan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas institusi.

Poin kelima membahas perencanaan dan penyusunan anggaran Polri. Sistem berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up dinilai sudah sesuai dengan semangat reformasi.

Dalam poin keenam, Komisi III meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural. Perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai HAM dan demokrasi menjadi perhatian utama.

Poin ketujuh menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam tugas kepolisian. Penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan teknologi kecerdasan buatan disebut perlu dimaksimalkan.

Poin terakhir menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. Proses tersebut harus mengacu pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
14 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x