x

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 12:04 67 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).

“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci alasan pemanggilan Dito dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan yang dinilai relevan untuk proses penyidikan.

KPK berharap Dito bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu mengungkap perkara secara terang.

“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Peristiwa tersebut terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia. Masa tunggu tersebut diketahui dapat mencapai 20 tahun atau bahkan lebih.

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah sebanyak 221 ribu jemaah haji pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Persoalan muncul ketika tambahan 20 ribu kuota itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, pada pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada jemaah reguler. Sebanyak 8.400 jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mendukung konstruksi perkara.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
12 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x