x

Ahli Hukum Nilai Mahal Biaya Pilkada Jadi Akar Maraknya Korupsi Kepala Daerah

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Jan 2026 21:08 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di berbagai wilayah. Salah satu yang terbaru adalah penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di tingkat perangkat desa.

Menurut Fickar, kasus tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewenangan besar yang dimiliki kepala daerah. Kewenangan itu mencakup pengangkatan camat hingga kepala desa.

Ia menilai, mekanisme tersebut membuka peluang terjadinya praktik penyalahgunaan jabatan. Hal itu menjadi indikator penting dalam melihat persoalan sistemik di pemerintahan daerah.

Fickar juga menyoroti wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menilai, skema tersebut justru berpotensi memperburuk praktik korupsi.

“Mengenai korupsi oleh kepala daerah, jika kewenangan pengangkatan dan penempatan perangkat daerah ada pada kepala daerah, maka itu menjadi konsekwensi logis dari mekanisme yang terjadi pada pemilihan kepala daerah,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Ia menyebut akar persoalan terletak pada mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah. Kondisi tersebut mendorong upaya mencari pengembalian modal setelah terpilih.

“Sepanjang calon kepala daerah masih membayar kepada partai dalam Pilkada maka tindakan mencari ‘kembalian modal’ oleh para kepala daerah akan terus terjadi,” ujarnya.

Menurut Fickar, jika pemilihan kepala daerah dipindahkan ke DPRD, potensi praktik tersebut justru akan semakin parah. Ia menilai, risiko transaksi politik akan semakin terbuka.

“Apalagi jika pemilihan dipindahkan ke DPRD, akan lebih parah,” kata dia.

Di sisi lain, Fickar juga mengkritisi lemahnya pengawasan internal terhadap kepala daerah. Ia menyebut pengawasan oleh inspektorat daerah maupun inspektorat di atasnya tidak berjalan efektif.

“Karena pengawasan hanya dilakukan secara formal saja dan kepala daerah diwajibkan setor pada lembaga-lembaga pengawasnya, ini lingkaran setan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari sistem pilkada yang mahal. Menurutnya, kondisi ini mendorong kepala daerah mencari celah korupsi ketika sudah menjabat.

“Karena itu pilkada harus murni langsung dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat di samping lembaga pengawasan formal dari sistem,” ujarnya.

Meski demikian, Fickar mengakui pengawasan ketat pun belum tentu menjamin bersihnya aparatur daerah. Ia menyebut praktik pungutan liar masih bisa terjadi.

“Dan inipun tidak menjamin kebersihan aparatur daerah untuk melakukan pungli-pungli yang dilegalisir,” katanya.

Fickar menekankan pentingnya memangkas biaya pilkada secara sistemik. Hal itu dinilai sebagai kunci untuk mencegah praktik korupsi sejak awal.

“Ya jadi intinya bagaimana secara sistemik memangkas biaya pilkada bagi para calon agar ketika telah menjabat tidak mencari ganti,” jelasnya.

Ia juga menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, baik oleh aparat pengawasan internal maupun masyarakat. Pengawasan tersebut dapat melibatkan Irjen, Irda, hingga lembaga swadaya masyarakat.

“Pengawasan bebas oleh masyarakat LSM dan lainnya, caranya bisa macam-macam sesuai kebutuhan termasuk menjebak,” kata dia.

Fickar menambahkan bahwa maraknya korupsi kepala daerah tidak selalu berkaitan langsung dengan kebijakan efisiensi anggaran. Ia menilai praktik tersebut sudah terjadi bahkan sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.

“Faktanya sebelum efisiensi pun korupsi marak dilakukan oleh kepala daerah, sebabnya kembali pada mekanisme pilkadanya yang mahal,” tutup Fickar.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
20 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x