x

Kursi Kepemimpinan Pati dan Madiun Kosong, Kemendagri Ambil Tindakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 09:19 36 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kementerian Dalam Negeri memastikan stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Pati serta Kota Madiun tetap terjaga. Kepastian ini diberikan menyusul penetapan tersangka dan penahanan dua kepala daerah tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan langkah antisipatif. Mekanisme darurat diaktifkan untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam pernyataan resmi, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, keberlangsungan layanan publik menjadi prioritas utama.

Benni menjelaskan bahwa secara hukum, kepala daerah yang ditahan tidak diperbolehkan menjalankan tugas dan kewenangannya. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai konsekuensinya, fungsi kepemimpinan daerah dialihkan kepada wakil kepala daerah. Pengalihan tersebut berlandaskan Pasal 66 ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama.

Untuk memastikan transisi berjalan tertib, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada Selasa, 20 Januari 2026. Surat tersebut menjadi dasar administratif pengalihan tugas dan wewenang kepala daerah.

Di Kota Madiun, Kemendagri menginstruksikan Wakil Wali Kota untuk segera mengambil alih kepemimpinan daerah. Instruksi ini dikeluarkan setelah Wali Kota Madiun Maidi resmi ditahan oleh KPK.

Sementara itu di Kabupaten Pati, Kemendagri mengambil langkah berbeda sesuai hierarki pemerintahan. Pemerintah pusat telah menyurati Gubernur Jawa Tengah untuk menindaklanjuti penunjukan Wakil Bupati Pati sebagai penanggung jawab pemerintahan.

Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Selama masa tersebut, roda pemerintahan daerah diharapkan tetap berjalan normal.

Benni menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat menjaga kondusivitas daerah. Proses hukum yang menjerat kepala daerah tidak boleh berdampak pada masyarakat.

Ia menekankan bahwa hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik harus tetap terpenuhi. Pemerintahan daerah diminta memastikan pelayanan berjalan tanpa hambatan.

Kemendagri juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Pati dan Madiun. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan dan layanan publik tetap sesuai ketentuan.

Dengan langkah tersebut, Kemendagri berharap stabilitas birokrasi di kedua daerah dapat terjaga. Pemerintah pusat menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi fokus utama di tengah proses hukum yang berlangsung.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
13 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x