Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban jatuhnya pesawat ATR 42-500, di Maros, Sulawesi Selatan. (Istimewa) TODAYNEWS.ID — Tim Disaster Victim Identification Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan antemortem terhadap keluarga korban pesawat ATR 42-500. Pesawat tersebut jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan antemortem telah dilakukan terhadap delapan keluarga korban. Proses tersebut berlangsung di Posko Antemortem Biddokkes Polda Sulsel.
“Kami telah melakukan pengumpulan data awal atau DVI adalah antemortem telah memeriksa 8 keluarga dari korban kecelakaan ini,” kata Didik kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan identifikasi korban.
Didik menjelaskan keluarga korban diminta memberikan data dan keterangan. Selain itu, tim DVI juga melakukan pengambilan sampel DNA.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk pencocokan data korban kecelakaan pesawat. Data antemortem akan menjadi dasar identifikasi selanjutnya.
Didik menyebut masih ada dua keluarga korban yang belum menjalani pemeriksaan antemortem. Keduanya merupakan keluarga dari kru pesawat.
“Kemudian yang dua masih menyusul karena total dari korban sesuai dengan manifes perusahaan penerbangan dan juga hasil keterangan dari Kementerian Perhubungan ada 10 korban,” tuturnya. Ia menjelaskan total korban terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang.
“Jadi 7 kru pesawat dan 3 penumpang. Kemudian setelah kita melaksanakan tes atau pengumpulan data antemortem, kita akan melaksanakan tes postmortem,” tambah Didik. Tahapan tersebut dilakukan sesuai prosedur DVI.
Didik mengatakan dua keluarga korban yang belum diperiksa dijadwalkan hadir hari ini. Pemeriksaan akan segera dilakukan setelah keduanya tiba.
“Semuanya kru, ada dua (yang belum antemortem). (Jadwal pemeriksaannya) Sebentar lagi, beliau akan datang ke sini dan kita akan laksanakan tes antemortem,” imbuhnya. Tim DVI telah menyiapkan proses pemeriksaan lanjutan.
Didik menyampaikan tes postmortem baru dapat dilakukan setelah hasil pencarian diserahkan oleh Basarnas. Penyerahan tersebut meliputi jasad korban maupun temuan lainnya.
Setelah itu, data antemortem akan dicocokkan dengan hasil postmortem. Proses pencocokan menjadi dasar penetapan identitas korban.
“Setelah kita cocokkan baru kita bisa menyimpulkan apakah korban yang kita temukan itu sesuai manifes dengan yang sekarang disampaikan oleh pihak perusahaan penerbangan itu atau disampaikan oleh Kementerian Perhubungan,” terangnya. Hasil tersebut akan menjadi acuan resmi identifikasi.
Didik menegaskan pihaknya masih menunggu penyerahan korban atau temuan lain dari tim SAR. Seluruh proses identifikasi dilakukan sesuai kaidah hukum dan keilmuan.
“Sehingga apa yang kita lakukan, apa yang kita sampaikan bisa pertanggungjawabkan secara hukum bisa pertanggungjawabkan secara keilmuan,” jelas Didik. Ia menyebut hasil identifikasi juga dapat digunakan keluarga korban untuk keperluan asuransi dan administrasi lainnya.