x

KPK Dalami Dugaan Peran Muzakki Cholis dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Jan 2026 14:40 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta, Muzakki Cholis, memiliki informasi penting terkait pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama. KPK menilai Muzakki berpotensi mengetahui proses munculnya diskresi pembagian kuota tersebut.

Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan uang oleh Muzakki dalam perkara kuota haji. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbal jasa dari biro haji khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan aliran dana tersebut. “Kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel,” kata Budi, Ahad (18/1/2026).

Budi menyebut biro travel diduga memberi uang karena Muzakki membantu menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota. Bantuan itu disinyalir tidak diberikan secara cuma-cuma.

KPK menyatakan Muzakki mengetahui adanya inisiatif dari biro travel untuk mengajukan tambahan kuota haji ke Kemenag. Informasi itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan.

“Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Budi. Ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.

Muzakki tercatat telah diperiksa KPK pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK menegaskan status Muzakki hingga kini masih sebagai saksi penyidikan. Lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya perubahan status hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama periode terkait Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus menag Isfan Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka. Namun, keduanya belum langsung ditahan.

Kasus ini bermula dari dugaan lobi asosiasi travel kepada Kemenag untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus. Lobi tersebut diduga memengaruhi kebijakan pembagian kuota.

Dari total kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, pemerintah seharusnya membagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi sama rata masing-masing 50 persen.

KPK mengendus keterlibatan lebih dari 100 biro travel haji dan umrah dalam perkara ini. Meski demikian, KPK belum merinci identitas ratusan travel tersebut.

KPK menyebut setiap biro travel memperoleh jumlah kuota berbeda sesuai skala usahanya. Dari perhitungan awal, KPK mengklaim potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
6 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x
x